Berita  

Desa Jambudipa Resmi Tetapkan Anggota BPD 2026–2034, Panitia Tuntaskan Proses Tanpa Riak

NURANI NEWS CHANNEL

 

NNCJABAR.COM | CISARUA — Pemerintah Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, resmi menetapkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2034. Penetapan dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Desa Jambudipa, Rabu (24/6/2026).

Agenda itu menjadi penutup dari rangkaian proses pengisian keanggotaan BPD yang berjalan sejak bulan Mei sampai dengan buln Juni”.

Hadir dalam forum tersebut Kepala Desa Jambudipa beserta jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, perwakilan dusun, serta segenap panitia pengisian.
Suasana musyawarah berlangsung cair namun serius, cerminan kesepahaman warga dalam menentukan wakil mereka di tingkat desa.

Tuntas di Tangan Panitia

Di balik kelancaran agenda yang tampak rapi itu, ada kerja yang jarang terlihat publik: kerja panitia.

Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Jambudipa yang diketuai Ayi Witona menuntaskan seluruh tahapan secara bertahap dan terbuka, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan bakal calon, verifikasi administrasi, hingga musyawarah perwakilan untuk memastikan keterwakilan wilayah dan unsur perempuan terpenuhi.

Bersama Ayi Witona dan Team, proses ini dikawal oleh Mereka bekerja di luar sorotan: menyusun jadwal, mengundang bakal calon, memeriksa berkas satu per satu, dan menjaga agar setiap tahap berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan riak di tengah warga.

Dari proses tersebut, ditetapkan jumlah sembilan anggota BPD periode 2026–2034 yang mewakili 4 dusun di Desa Jambudipa,dan di antaranya merupakan keterwakilan perempuan.

Proses yang Terbuka dan Sesuai Aturan

Penetapan anggota BPD kali ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui regulasi terbaru ini, masa keanggotaan BPD diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun. yang menjelaskan periode panjang 2026–2034. Perpanjangan masa bakti tersebut diharapkan memberi ruang kerja yang lebih leluasa bagi BPD untuk mengawal pembangunan secara berkelanjutan.

Kepala Desa Jambudipa, Cece Suryadi, menyampaikan apresiasi kepada panitia dan seluruh pihak yang mengawal proses dari awal hingga tahap penetapan.

“Saya berterima kasih kepada panitia yang dipimpin Ayi Witona dan Team. Mereka bekerja telaten, sabar, dan menjaga proses ini tetap bersih. Penetapan hari ini bukan sekadar formalitas.

Anggota BPD yang terpilih memikul tanggung jawab besar: menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam menyerap aspirasi warga sekaligus mengawasi jalannya pembangunan agar tetap sesuai kebutuhan masyarakat Jambudipa,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Panitia Pengisian, Ayi Witona, menegaskan bahwa seluruh calon yang ditetapkan telah melewati seleksi yang demokratis dan terbuka.

“Kami memastikan setiap calon memenuhi syarat kecakapan dan integritas. Keterwakilan tiap dusun dan unsur perempuan kami jaga betul agar kebijakan yang lahir nanti benar-benar inklusif dan mewakili warga. Harapan kami, BPD periode ini membawa energi baru, kritis tetapi solutif,” ungkap Ketua Panitia,…

Keberhasilan musyawarah ini menjadi penanda tingginya kesadaran warga Jambudipa dalam berdemokrasi di tingkat desa. Sebagai desa strategis di kawasan Cisarua, dikenal sebagai pusat relai televisi nasional sekaligus memiliki potensi besar di sektor pertanian dan peternakan, peran BPD ke depan diharapkan mampu mendorong inovasi ekonomi desa.

Langkah berikutnya adalah pelantikan resmi yang dijadwalkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Dengan kerja panitia yang telah merampungkan prosesnya secara rapi, warga Jambudipa kini menaruh harapan besar pada eratnya kolaborasi antara pemerintah desa dan BPD demi kesejahteraan yang berkelanjutan.*** ( DS )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *