NNCJABAR.COM|Cipatat Bandung Barat – Aktivitas pertambangan CV. PSP yang beralamat di Desa Gunungmasigit Kec Cipatat kab Bandung Barat. Jawa Barat terhenti sementara menyusul Surat Edaran Nomor 2995/ES.09/tambang tertanggal 24 Juni 2025 dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat. Penghentian ini mengancam ratusan karyawan yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika situasi ini berlanjut.( 29 Juni 2025 )
Sandi, pemegang produksi penggilingan batu gamping CV. PSP, mengungkapkan keprihatinannya atas dampak surat edaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa permasalahan utama bermula dari kesulitan mengurus perizinan, khususnya terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Meskipun CV. PSP telah melengkapi seluruh administrasi dan melakukan revisi berulang kali sesuai permintaan pihak berwenang, RKAB hingga kini belum juga diterbitkan. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena sebelumnya, RKAB diterbitkan setiap tiga bulan. Ketidakjelasan status perizinan ini telah berlangsung lebih dari setahun, mengakibatkan operasional perusahaan terhambat dan masa depan ratusan karyawan menjadi tidak pasti.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin memenuhi semua persyaratan perizinan. Setiap ada revisi, kami langsung perbaiki. Namun, hingga kini belum ada kejelasan. Ini sangat mempersulit kami dan mengancam mata pencaharian ratusan keluarga karyawan,” ungkap Sandi dengan nada kecewa dalam keterangan pers di kantor tambang CV. PSP pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Sandi berharap pemerintah dapat memberikan solusi dan mempermudah proses perizinan agar aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan normal. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam proses perizinan untuk menjamin keberlangsungan usaha dan melindungi hak-hak pekerja.
Ketidakpastian ini telah menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan karyawan CV. PSP yang berharap pemerintah segera memberikan solusi atas permasalahan perizinan yang berlarut-larut ini. Mereka berharap agar pemerintah dapat segera meninjau kembali surat edaran tersebut dan memberikan solusi yang adil bagi perusahaan dan para karyawannya. ***
Dadang Suyud