Berita  

Tiga Tersangka Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Caravan Laboratorium Covid-19 di Bandung Barat

NURANI NEWS CHANNEL

 


NNCJABAR.COM | Bandung, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan caravan laboratorium Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun anggaran 2021. Ketiga tersangka yang ditahan adalah ES (mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB), RDS (Pejabat Pembuat Komitmen/pelaksana kegiatan), dan CG (Direktur PT Multi Artasari). (Jumat 18/07/2025 )

Kasus ini berpusat pada pengadaan satu unit caravan mobile laboratorium Covid-19 senilai Rp6,74 miliar. Namun, kontrak yang ditandatangani dengan PT Multi Artasari hanya bernilai Rp4,4 miliar. Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono, mengungkapkan sejumlah pelanggaran hukum serius dalam proses pengadaan ini.

“Pengadaan ini sejak awal sudah bermasalah,” tegas Donny dalam konferensi pers kemarin. “UPT Laboratorium Penunjang Medik KBB tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan caravan tersebut. Proses lelang juga tidak sesuai aturan, tanpa kerangka acuan kerja dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).”

Lebih lanjut, Donny menjelaskan adanya dugaan persekongkolan antara ketiga tersangka untuk memenangkan PT Multi Artasari, meskipun perusahaan tersebut bergerak di bidang konstruksi, bukan karoseri, dan tidak memiliki sertifikasi karoseri. Akibatnya, caravan yang telah dibayar 100% oleh pemerintah hingga kini tidak dapat difungsikan.

“Caravan ini mangkrak karena tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi sebagai laboratorium mobile Covid-19,” ungkap Donny. “Daftar pekerjaan dan berita acara dibuat seolah-olah pekerjaan selesai sesuai spesifikasi, padahal tidak.”

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar dari total kontrak Rp4,4 miliar. Mobil dan kelengkapan laboratorium dinyatakan tidak dapat digunakan sama sekali. “Unit mobilnya tidak dihitung karena tidak bisa difungsikan. Alat-alat pelengkap lab juga menjadi bagian dari kerugian negara karena tidak sesuai peruntukan,” tambah Donny.

Ketiga tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Kabupaten Bandung menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan akan lemahnya pengawasan internal dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. “Ini contoh nyata bagaimana sebuah proyek bisa bermasalah sejak awal karena perencanaan dan pengawasan yang tidak berjalan. Modusnya pengadaan fiktif berkedok kebutuhan penanganan pandemi,” pungkas Donny. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi instansi pemerintahan lainnya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.***

 

 DS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *