
NNCJABAR.COM | PADALARANG — Suara deru mesin alat berat membahana di sepanjang Jalan GA Manulang, Kampung Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (31/8/2026). Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB bergerak meratakan 16 unit bangunan yang terbukti nekat berdiri di atas aset pemerintah, tepatnya di jalur irigasi dan sistem drainase kawasan tersebut.
Langkah eksekusi ini terpaksa dilakukan lantaran deretan bangunan non-permanen hingga permanen itu membendung alur pembuangan air. Selain mengganggu fungsi vital irigasi, keberadaannya membikin petugas kewalahan setiap kali hendak melakukan pembersihan berkala dan pemeliharaan drainase.
Sebelum menurunkan armada berat ke lokasi, Pemkab Bandung Barat mengklaim telah mengedepankan pendekatan persuasif. Prosedur administratif mulai dari Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga sudah dilayangkan jauh-jauh hari, memberikan tenggat waktu bagi para pemilik untuk mengosongkan serta membongkar sendiri bangunan mereka.
Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP KBB, Amir Mahmud, menjelaskan bahwa tindakan di lapangan murni penegakan aturan tata ruang dan pengamanan aset negara.
”Seluruh tahapan sudah kami jalankan sesuai SOP dan dasar hukum yang berlaku. Data bangunan sasaran juga sudah terverifikasi,” ujar Amir di lokasi kegiatan.
Proses penertiban sempat diwarnai adu argumen dan pembelaan dari warga setempat, khususnya mengenai kejelasan akses jalan masuk menuju area pembongkaran. Kendati atmosfer sempat memanas, kesiapsiagaan personel pengamanan berhasil mencairkan suasana sehingga seluruh target 16 bangunan tuntas diratakan tanpa insiden fisik.
Aksi bersih-bersih aset di Sudimampir ini dipastikan bukan yang terakhir. Satpol PP KBB telah memetakan sejumlah titik rawan pelanggaran serupa di wilayah Bandung Barat yang siap ditertibkan secara bertahap pada agenda berikutnya**” DS
