
NNCJABAR.COM | Ngamprah ( 21/08/2026 )— Kritik tajam terhadap pelayanan dan ketatnya Standard Operating Procedure (SOP) penerimaan tamu di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mencuat. Sikap tertutup dan birokrasi yang dinilai berbelit-belit di rumah rakyat tersebut memicu kekecewaan mendalam dari para pelaku usaha yang sedang berjuang membantu program pemerintah daerah.
Kekecewaan mendalam tersebut diungkapkan langsung oleh Dendi Resmana, seorang pengusaha sekaligus pelaksana proyek pembangunan yang tengah mengawal proses hibah lahan untuk kepentingan Pemda Bandung Barat. Dendi menilai, Gedung DPRD yang seharusnya menjadi tempat paling terbuka bagi warga justru terkesan eksklusif dan membatasi masyarakat yang memiliki urusan penting.
”Gedung wakil rakyat ini dibuat atas dasar kepentingan masyarakat dan untuk menampung aspirasi. Tapi anehnya, saat masyarakat hendak masuk, justru dilarang dengan alasan harus ada janji terlebih dahulu. Apakah para legislator itu lupa dengan janji-janji manis mereka saat mencalonkan diri dulu?” tegas Dendi Resmana dengan nada kecewa saat ditemui di lahan parkir DPRD.
Dendi menceritakan, kedatangannya ke Gedung DPRD KBB sebenarnya berpacu dengan waktu untuk melengkapi berkas administrasi proyek pembangunan Pemda.
Pihaknya butuh mengonfirmasi serta meminta tanda tangan persetujuan dari camat setempat terkait dokumen hibah lahan warga. Kebetulan, sang camat sedang menghadiri agenda kegiatan di gedung dewan tersebut, sehingga Dendi memilih menyusul langsung demi mempercepat proses.
Namun niat baik untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi tersebut justru tertahan oleh prosedur kunjungan yang dinilai kaku dan tidak responsif terhadap dinamika di lapangan.
”Secara teknis ini memang ranah dinas, tapi kami selaku pelaksana proyek ikut bertanggung jawab moral dan teknis. Kami ini sudah berjuang di lapangan membantu Pemda agar masyarakat mau secara legowo menghibahkan tanahnya.
Tapi kenyataannya, saat urusan administrasi disusulkan, kami malah seolah dijegal dan dipersulit di rumah rakyat sendiri,” lanjut Dendi.
Melihat kondisi tersebut, Dendi Resmana mendesak Sekretariat DPRD KBB bersama pimpinan dewan untuk segera melakukan evaluasi total terhadap aturan penerimaan tamu maupun mekanisme penyerapan aspirasi.
Ia mengingatkan bahwa gedung dewan dibiayai oleh uang rakyat dan tidak boleh dipasangi “benteng” birokrasi yang membentengi anggota dewan dari masyarakatnya sendiri.
”Harus ada evaluasi SOP secara menyeluruh. Jangan seolah-olah gedung dewan ini tertutup dan dibentengi dari warga. Ini gedung milik masyarakat, terlebih kedatangan kami ke sini bukan untuk urusan pribadi, melainkan untuk memperjuangkan dan memperlancar program Pemda Bandung Barat itu sendiri,” pungkas Dendi.*** red
