
NNCJABAR.COM | SINDANGKERTA, BANDUNG BARAT – Sempat diwarnai isu miring terkait penggusuran, polemik pemanfaatan lahan di area SMPN 1 Sindangkerta akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Desa Sindangkerta dipastikan akan mengambil kembali aset Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah carik yang selama ini dipinjam pakai oleh pihak sekolah. Di atas lahan tersebut, rencananya akan dibangun gedung Koperasi Desa (KDKMP) sebagai bagian dari program penguatan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara mendalam dengan sejumlah otoritas terkait pada Rabu (18/2/2026), keputusan ini diambil setelah melalui proses mediasi panjang yang melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Hubungan antara Pemerintah Desa Sindangkerta dan SMPN 1 Sindangkerta sebenarnya memiliki sejarah panjang yang berbasis pada kepentingan umum. Kepala Desa Sindangkerta, Eli (58), mengungkapkan bahwa status tanah yang menjadi objek pembahasan adalah murni aset milik desa berupa tanah carik produktif.
”Pada tahun 1968, karena ada kebutuhan mendesak untuk mendirikan SMP demi akses pendidikan warga, pihak sekolah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan. Desa mengizinkan dengan status hukum Hak Pakai atau Pinjam Pakai,” ujar Eli saat ditemui di wilayah Sindangkerta.
Sejak tahun 1970 hingga 2020, sekolah tersebut beroperasi penuh dan memanfaatkan lahan carik tersebut sebagai bagian integral dari fasilitas mereka. Namun, memasuki tahun 2025, peta kebutuhan desa mulai bergeser.
Pemerintah Desa mengidentifikasi adanya kebutuhan mendesak untuk pengembangan ekonomi warga melalui Koperasi Desa. Alhasil, desa berniat melakukan reklamasi atau pengalihan kembali fungsi lahan TKD tersebut.
Rencana penataan ulang aset ini sempat memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh PJS Camat Sindangkerta, Opa Mustopa (58). Ia tidak menampik bahwa sempat beredar rumor yang menyebut pihak desa akan menggusur sekolah legendaris tersebut.
”Setelah pihak desa mengajukan permohonan pengembalian aset, sempat muncul banyak rumor dan isu bahwa sekolah akan digusur, yang akhirnya memicu kegaduhan. Namun, kami pastikan itu tidak benar,” tegas Opa Mustopa.
Opa menjelaskan bahwa langkah yang diambil Pemdes Sindangkerta merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden terkait pembangunan Koperasi Desa/KDKMP. Ia juga memastikan bahwa pihak desa telah menempuh seluruh tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk mengantongi persetujuan dari tokoh masyarakat setempat.
Titik temu akhirnya dicapai melalui musyawarah formal yang difasilitasi oleh Pemda dan DPRD Kabupaten Bandung Barat. Hasil mediasi menegaskan secara hukum bahwa lahan tersebut adalah milik desa, dan rencana pembangunan gedung Koperasi KDKMP disetujui untuk dilanjutkan.
Sebagai solusinya, dua ruang kelas SMPN 1 Sindangkerta yang berdiri di atas tanah carik tersebut akan direlokasi. Ruang kelas baru akan dibangun di atas sisa lahan kosong milik Dinas Pendidikan/SMPN 1 Sindangkerta yang posisinya berbatasan langsung dengan tanah desa.
Meskipun kedua belah pihak secara prinsip telah menyetujui rencana besar ini, pelaksanaan di lapangan masih harus melewati satu tahapan krusial.
”Pihak desa sudah menjalankan prosedur dengan benar dan tokoh masyarakat pun setuju. Namun, untuk realisasi pembangunan fisik gedung sekolah yang baru, saat ini kami masih menunggu ketersediaan dan pencairan anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat,” pungkas Opa Mustopa.*** ( DS )
