
NNCJABAR.COM | Padalarang -14 /04 /2026 . Pemerintah Desa Padalarang resmi memulai langkah strategis untuk melakukan penataan wilayah melalui skema pemekaran desa. Hal ini ditandai dengan digelarnya Musyawarah Sosialisasi Usulan Pemekaran Desa yang berlangsung di Aula Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Langkah ini diambil menyusul beban administratif desa yang dinilai sudah sangat besar. Berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk Desa Padalarang kini telah melampaui angka 33.000 jiwa yang tersebar di 30 RW dan 128 RT.
Urgensi Pelayanan Publik yang Merata
Kepala Desa Padalarang, Karom, S.Pd.I., menegaskan bahwa wacana pemekaran ini murni didasarkan pada kebutuhan objektif di lapangan. Menurutnya, luas wilayah dan kepadatan penduduk yang ada saat ini menuntut adanya efektivitas tata kelola pemerintahan yang lebih ramping agar pelayanan publik bisa lebih cepat dan merata.
”Pemekaran ini bukan semata-mata keinginan pemerintah desa, melainkan didorong oleh kebutuhan riil masyarakat. Kami ingin pelayanan publik di masa depan lebih optimal dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala jarak dan birokrasi yang terlalu gemuk,” ujar Karom dalam sambutannya di hadapan tokoh masyarakat dan perwakilan DPMD KBB.
Meskipun persyaratan administratif jumlah penduduk sudah terpenuhi, Karom menjelaskan bahwa proses ini masih berada pada tahap embrio. Fokus utama saat ini adalah membangun pemahaman kolektif di tingkat akar rumput.
Belum Ada Batas Teknis: Hingga saat ini, pembahasan masih terbatas pada sosialisasi konsep, belum menyentuh pembagian wilayah secara teknis atau penentuan batas desa baru.
Kajian Komprehensif: Tahapan selanjutnya akan melibatkan tim ahli dari tingkat kabupaten untuk melakukan kajian mendalam terkait potensi dan kelayakan wilayah.
Sosialisasi Bertahap: Pemerintah desa berkomitmen untuk turun langsung ke setiap wilayah guna memastikan masyarakat memahami mekanisme serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana besar ini mendapat atensi serius dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan menyeluruh.
Pendampingan ini bertujuan agar setiap tahapan—mulai dari musyawarah desa hingga penetapan desa persiapan nantinya—berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang ada. Diharapkan, hasil akhir dari penataan ini dapat menjadi solusi strategis dalam mempercepat pembangunan lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Padalarang secara signifikan.***( DS )
