Berita  

Dugaan Manipulasi Administrasi Kependudukan di Tengah Tragedi Longsor Pasirlangu: Asep Abas Jadi Sorotan

 

NNCJABAR.COM | BANDUNG BARAT – Tragedi longsor yang melanda kawasan Pasirlangu beberapa waktu lalu menyisakan polemik baru. Bukan hanya soal duka kehilangan nyawa, namun kini mencuat dugaan manipulasi data kependudukan yang menyeret nama saudara Asep Abas.
​Berdasarkan informasi yang dihimpun, Asep Abas diketahui merupakan mantan suami siri dari korban meninggal dunia (Nur). Pasca-perceraian mereka pada tahun 2024, Nur secara tertib mengurus administrasi kependudukan di Desa Margajaya. Sebaliknya, Asep Abas diduga tidak memiliki identitas administrasi (KTP/KK) yang valid di wilayah tersebut dan secara hukum masih tercatat di alamat istri sebelumnya di Cipeuyeum, Ciranjang.
​Kejanggalan Munculnya Identitas Baru
Kejanggalan mulai terendus saat peristiwa longsor maut terjadi. Asep Abas mendadak muncul dengan mengantongi KTP dan Kartu Keluarga (KK) beralamat di Desa Pasirlangu. Hal ini memicu keheranan dari pihak aparat desa setempat, termasuk Ketua RT dan RW.
​”Pihak desa (Pasirlangu) merasa tercengang karena tidak pernah ada permohonan surat pindah atau izin masuk secara resmi dari yang bersangkutan, namun tiba-tiba data kependudukannya muncul,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
​Dugaan manipulasi ini diduga kuat berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan santunan bagi ahli waris korban bencana dalam jumlah besar.
​Tudingan Provokasi dan Misinformasi di Media Sosial
Selain dugaan pemalsuan dokumen, perilaku Asep Abas di media sosial TikTok juga menuai kecaman. Ia diduga menyebarkan narasi yang memposisikan dirinya sebagai korban yang terzolimi guna menarik simpati publik.

​Muncul dugaan bahwa tindakan Asep ini dipicu oleh pengaruh pihak ketiga, yakni oknum berinisial “N” dan “A” yang mengaku sebagai pengacara. Mereka disinyalir memberikan “bisikan” serta iming-iming materiil yang mengakibatkan hubungan antara Asep dengan keluarga mantan istrinya semakin memanas akibat fitnah dan opini yang tidak berdasar.
​Analisis Hukum: Ancaman Pidana Pemalsuan & ITE
​Tindakan manipulasi data kependudukan ini merupakan pelanggaran serius. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan:
​Pasal 391 & 392 KUHP Baru: Terkait pemalsuan surat umum dan data autentik dengan ancaman pidana 6 hingga 8 tahun penjara.
​Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE: Terkait manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
​Catatan Mengenai Pasal Pencemaran Nama Baik
​Dalam menulis narasi seperti di atas, penulis harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam Pencemaran Nama Baik (Defamasi). Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan di pengadilan, subjek yang diberitakan (Asep Abas) dapat melaporkan balik menggunakan:
​Pasal 433 KUHP Baru (UU 1/2023): Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
​Pasal 27 A UU ITE (Revisi Terbaru): Melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media transmisi elektronik (fitnah/pencemaran).
​Pasal 310 & 311 KUHP Lama: Tentang pencemaran lisan/tulisan dan fitnah.
​Saran Redaksi: Gunakanlah diksi seperti “diduga”, “disinyalir”, atau “menurut sumber” untuk menghindari penghakiman sepihak sebelum ada putusan hukum tetap (asas praduga tak bersalah), guna menghindari delik aduan pencemaran nama baik.***( Ds )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *