
NNCJABAR.COM | BANDUNG BARAT — Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bergerak cepat guna memberikan jaminan keamanan pangan dan kesehatan hewan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M. Langkah konkret ini diwujudkan melalui pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tingkat pedagang (antemortem) secara masif di wilayah Bandung Barat.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dispernak KBB Nomor 500.7.2.4/Kpts-205/Dispernakandari/2026, pemerintah daerah telah menyusun strategi matang guna memastikan seluruh hewan yang disembelih nantinya memenuhi syariat Islam sekaligus standar kesehatan veteriner.

Kepala Dispernakan Kabupaten Bandung Barat, drh. Wiwin Aprianti, M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bekerja sendiri. Sebanyak 61 petugas gabungan dikerahkan langsung ke lapangan untuk menyisir lapak-lapak penjualan.
”Tim ini terdiri dari 33 petugas internal Dinas Perikanan dan Peternakan, dibantu oleh 28 mahasiswa Koas dan program MBKM Kedokteran Hewan dari Universitas Padjadjaran (UNPAD). Mereka disebar secara berkala di 16 kecamatan yang ada di Bandung Barat,” ujar Wiwin dalam keterangan resminya.
Pemeriksaan intensif ini dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih dua pekan, terhitung sejak 11 hingga 26 Mei 2026. Fokus utama dari pemeriksaan ini adalah memilah mana hewan yang layak dan sehat, mendeteksi hewan yang masih terlalu muda, hingga mengantisipasi adanya hewan kurban yang sakit.
Dispernakan KBB memprediksi adanya kenaikan jumlah hewan kurban yang masuk dan diperiksa pada tahun ini sebesar 2%.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 lalu tercatat ada 11.710 ekor hewan kurban yang diperiksa—terdiri dari 5.063 sapi, 6.269 domba, 366 kambing, dan 12 kerbau. Pada tahun 2026 ini, angka tersebut diproyeksikan melonjak hingga mencapai 11.944 ekor.
Guna mempermudah masyarakat dalam memilih hewan kurban yang aman, Dispernakan telah menyiapkan logistik penanda khusus:
- 10.000 Stiker “SEHAT”: Diberikan dan ditempelkan langsung pada hewan ternak yang dinyatakan lolos uji kesehatan dan kelayakan.
- 270 Stiker Lapak “Telah Diperiksa”: Dipasang di titik penjualan. Target ini disesuaikan dengan basis data 270 lapak penjualan yang aktif sejak tahun lalu.
- Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) khusus kurban.
Tidak hanya memeriksa lapak yang sudah ada, Dispernakan KBB juga memperketat pintu masuk lalu lintas ternak dari luar daerah. Para peternak dan penyedia hewan kurban diwajibkan memenuhi prosedur biosekuriti yang ketat, di antaranya:
- Dokumen Wajib: Mengantongi SKKH (dalam kabupaten) atau Sertifikat Veteriner/Karantina (antar-kabupaten/provinsi) yang didaftarkan online via lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id.
- Karantina Mandiri: Hewan yang baru datang wajib dilaporkan dan menjalani isolasi/karantina minimal selama 14 hari, disertai peningkatan sanitasi serta desinfeksi kandang.
- Layanan Aduan: Menyediakan hotline pelaporan darurat melalui AMANAH Quick Respon (0811 200 762) jika ditemukan indikasi penyakit menular.
Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan memperhatikan syarat sah hewan kurban, yakni:
- Berasal dari jenis sapi, kerbau, domba, atau kambing yang sehat tanpa gejala klinis sakit.
- Cukup umur: Sapi/kerbau minimal 2 tahun (ditandai sepasang gigi tetap), sedangkan domba/kambing minimal 1 tahun (juga ditandai sepasang gigi tetap).
- Tidak cacat fisik: Tidak buta, tidak pincang, testis tidak asimetris, tidak kurus kering, serta ekor atau telinga tidak dalam kondisi putus.
Melalui rangkaian pengawasan ketat ini, Pemkab Bandung Barat berharap ibadah kurban tahun ini dapat berjalan dengan lancar, sekaligus memberikan rasa aman dan ketenangan batin bagi seluruh masyarakat yang hendak membeli hewan kurban*** ( DS )
